Sarana dan Prasarana Pendidikan


SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DASAR
DAN PROBLEMATIKANYA

Endang Sulistiya Wati (157855410)
Luli Via Alltak (157855414)

A.  Latar Belakang
Salah satu syarat berdirinya sekolah adalah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Demi menunjang pelaksanaan pembelajaran sehari-hari maka harus ada tempat khusus berdasarkan jenjangnya di Pendidikan Dasar. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Bahkan pada Bab XII dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan tentang penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Dengan demikian diharapkan setiap sekolah baik formal maupun nonformal harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, yang dapat menjadi tempat mengembangkan kemampuan peserta didik, menjadi sarana bermain dan belajar yang menyenangkan dan menjadi sarana menerapkan proses pembelajaran baik praktik maupun teori. Namun masih terdapat beberapa sekolah darurat yang belum memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai, bahkan di daerah Serang, Banten masih terdapat beberapa sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Bahkan akses ke sekolahpun masih perlu diperbaiki. Dengan problematika yang beragam ini, dikhawatirkan tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai dengan maksimal. Dengan pembahasan di makalah diharapkan dapat memberikan gambaran solusi dalam mengatasi masalah ini.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan sarana dan prasarana?
2.      Bagaimana standar minimal sarana dan prasarana Pendidikan Dasar?
3.      Bagaimana problematika sarana dan prasarana dalam Pendidikan Dasar?

C.  Tujuan
Tujuan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui pengertian sarana dan prasarana.
2.      Mendeskripsikan standar minimal sarana dan prasarana Pendidikan Dasar.
3.      Mengetahui problematika sarana dan prasarana dalam Pendidikan Dasar.

D.  Pengertian Sarana dan Prasarana
Standar Nasional Pendidikan menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 pasal 35 terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Berdasarkan Undang-undang tersebut, salah satu standar nasional pendidikan adalah sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini merupakan salah satu syarat berdirinya sekolah. Bahkan dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan  sesuai  dengan  pertumbuhan  dan  perkembangan  potensi  fisik,  kecerdasan  intelektual,  sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Menurut Rohman, Muhammad dan Amri, Sofyan (2012: 267) sarana pendidikan adalah peralatan dan kelengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjuang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi serta alat-alat dan media pengajaran.
Ditinjau dari peranannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, Suharsimi Arikunto (dalam Suryosubroto, 2002: 114) membedakan sarana pendidikan (sarana material) menjadi 3 macam:
1.    Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar (buku, alat peraga, alat tulis, alat praktek).
2.    Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan [engajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang sudah member pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai kepada yang konkret.
3.    Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Media ada 3 macam yaitu media audio, visual dan audio visual.
Prasarana pendidikan menurut Suharsimi A. (dalam Suryosubroto, 2002: 114) adalah bangunan sekolah dan alat perabot sekolah. Prasarana pendidikan ini juga berperan dalam proses belajar mengajar walaupun secara tidak langsung. Sedangkan prasarana pendidikan menurut Rohman, Muhammad dan Amri, Sofyan (2012: 267) adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sarana pendidikan adalah segala alat atau perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah perlengkapan yang digunakan secara tidak langsung dalam proses pembelajaran.

E.   Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
Landasan hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi :
(1)     Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)     Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan maka Standar    Pelayanan  Minimal  (SPM)  Pendidikan  Sekolah  Dasar  (SD)/  Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas :
  1. 95 persen anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah di SD/MI.
  2. Angka  Putus  Sekolah  (APS)    tidak  melebihi      1  persen  dari    jumlah  siswa yang bersekolah.
  3. 90  persen  sekolah  memiliki  sarana  dan  prasarana  minimal  sesuai  dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional.
  4. 90 persen dari jumlah guru SD  yang diperlukan terpenuhi.
  5.  90 persen guru SD/MI  memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional .
  6. 95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran.
  7. Jumlah siswa SD/MI per kelas antara  30 - 40 siswa. 
  8. 90 persen dari  siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional  mencapai  nilai  “memuaskan”  dalam  mata  pelajaran  Membaca, Menulis  dan  Berhitung  untuk  kelas  III  dan  mata  pelajaran  Bahasa, Matematika, IPA dan IPS  untuk kelas V.
  9. 95  persen  dari  lulusan  SD  melanjutkan  ke Sekolah Menengah Pertama  (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sedangkan menurut Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana Sekolah/Madrasah pendidikan Umum menyatakan sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) laboratorium IPA, 4) ruang pimpinan, 5) ruang guru, 6) tempat beribadah, 7) ruang UKS, 8) jamban, 9) gudang, 10) ruang sirkulasi, 11) tempat bermain/berolahraga.

F.   Problematika Sarana dan Prasarana dalam Pendidikan Dasar
Problematika sarana dan prasarana pendidikan adalah bagaimana memanajemeni semuanya itu sehingga dapat membantu memperlancar proses pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Mengingat di sekolah-sekolah kita sekarang ini belum ada tenaga professional yang menangani manajemen dan pemeliharaan sarana tersebut, maka tugas-tugas dalam hal ini biasanya diserahkan kepada salah satu karyawan (pegawai sekolah) yang ditunjuk. Menurut Suryosubroto (2002: 115) pada garis besarnya manajemen sarana dan prasarana meliputi 5  hal yaitu: 1) Penentuan kebutuhan, 2) proses pengadaan, 3) pemakaian, 4) pencatatan / pengurusan, 5) pertanggungjawaban. Ketentuan menajemen sarana dan prasarana dijelaskan sebagai berikut.
1.    Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan di sekolah itu. Adapun langkah-langkah penentuan kebutuhan menurut Boeni Soekarno (dalam Bafadal, Ibrahim. 2003: 29) adalah sebagai berikut:
a.    Menampung semua usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang diajukan setiap personil;
b.    menyusun rencana kebutuhan perlengkapan sekolah untuk periode tertentu;
c.    memadukan rencana kebutuhan yang telah disusun denga perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya;
d.   memadukan rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yag telah tersedia;
e.    penetapan rencana pengadaan akhir.


2.    Proses Pengadaan
Pengadaan perlengkapan sekolah merupakan proses merealisasikan rencana pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Seringkali Sekolah Dasar mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten. Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah pun hampir setiap tahun memiliki program pengadaan buku paket, buku bacaan, KIT IPA. Namun bantuan tersebut dalam jumlah terbatas dan tidak selalu ada, sehingga sekolah dituntut untuk selalu berusaha juga melakukan pengadaan perlengkapan dengan cara lain.
Dalam hal ini pengadaan sarana pendidikan ada beberapa kemungkinan cara yang ditempuh, yakni pembelian dengan biaya pemerintah, pembelian dengan biaya SPP, bantuan dari BP3 dan bantuan dari masyarakat. Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.    Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
b.    Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
c.    Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
d.   Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.    Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Prinsip yang berlaku secara umum untuk proses pengadaan ini yakni sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip :
a.    efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
b.    efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c.    terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.   transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.    adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.     akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Barang-barang perlengkapan sekolah yang telah diadakan dapat didistribusikan. Pendistribusian perlengkapan sekolah adalah kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari penanggungjawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan.

3.      Pemakaian
Dalam kaitan dengan pemakaian sarana dan prasarana pendidikan ini, menurut Bafadal, Ibrahim (2003: 42) ada dua prinsip yang selalu diperhatikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Prinsip efektifitas berarti semua pemakaian sarana dan prasarana di sekolah ini harus ditujukan semata-mata dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan prinsip efisiensi berarti pemakaian semua sarana dan prasarana pendidikan di sekolah secara hemat dan dengan hati-hati sehingga semua sarana dan prasarana yang ada tidak mudah cepat habis, rusak atau hilang.
Dari segi pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas:
a.    Barang habis pakai, penggunaan barang habis pakai harus secara maksimal dan dipertanggungjawabkan pada tiap triwulan sekali.
b.    Barang tidak habis pakai, pertanggungjawabannya adalah setahun sekali, maka perlu pemeliharaan. Barang-barang itu disebut barang inventaris.

4.      Pengurusan dan pencatatan (inventarisasi)
Pengadaan semua sarana dan prasarana kantor memerlukan biaya tinggi, termasuk semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaannya. Untuk itu diperlukan kegiatan inventarisasi. Inventarisasi sarana dan prasarana kantor menurut Syahril,dkk. (2009: 59) adalah semua kegiatan dan usaha untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki. Secara singkat inventarisasi dapat diartikan sebagai pencatatan terhadap sarana dan prasarana. Inventarisasi yang dilakukan di setiap organisasi bisa saja berbeda, namun pada dasarnya semua dilakukan dengan tujuan yang sama. Tujuan inventarisasi sarana dan prasarana antara lain :
a.    Agar peralatan tidak mudah hilang.
b.    Adanya bukti secara tertulis terhadap kegiatan pengelolaan barang sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
c.    Memudahkan dalam pengecekan barang.
d.   Memudahkan dalam pengawasan.
e.    Memudahkan ketika mengadakan kegiatan mutasi/penghapusan barang.
Untuk keperluan ini disediakan instrument administrasi berupa buku inventaris, buku pembelian, buku penghapusan dan kartu barang. Sarana dan prasarana merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau wali murid sebagai hibah maupun sumbangan sehingga harus memberikan tanggungjawab berupa pelaporan.

5.      Pertanggungjawaban (Responsibility)
Penggunaan barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi atasan. Pelaporan ini dapat dilakukan setiap saat. Namun secara resmi pelaporan dapat dilakukan dalan triwulan, semester, atau tahunan.
Selain kelima kegiatan tersebut di atas, ada satu kegiatan yang tidak bisa terpisah dari manajemen sarana dan prasarana, yaitu penghapusan sarana da prasarana. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Adapun syarat-syarat penghapusan menurut Bafadal, Ibrahim (2003: 62) adalah:
1.      dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi,
2.      tidak sesuai dengan kebutuhan,
3.      kuno, penggunaannya tidak sesuai lagi,
4.      terkena larangan,
5.      mengalami penyusutan di luar kekuasaan pengurus barang,
6.      biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya,
7.      dicuri,
8.      terbakar atau musnah terkena bencana alam.

G. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Sarana pendidikan adalah segala alat atau perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah perlengkapan yang digunakan secara tidak langsung dalam proses pembelajaran.
2.    Problematika sarana dan prasarana pendidikan adalah melaksanakan manajemen atau pengelolaannya. Manajemen sarana dan prasarana meliputi penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pencatatan/ pengurusan, dan pertanggungjawaban.

H.  Saran
Beberapa saran yang dapat diberikan dalam makalah ini adalah:
1.    Setiap problematika di setiap daerah memiliki kerumitan birokrasi yang berbeda-beda. Bahkan dana pengadaan sarana dan prasarana di setiap kota maupun kabupaten memiliki budget yang berbeda sehingga dalam pengusulan pengadaan sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan keadaan daerah tersebut.
2.    Pemeliharaan sarana dan prasarana di setiap daerah juga berbeda tergantung dengan kondisi kelembaban udara dan faktor yang lainnya. 

DAFTAR RUJUKAN

Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasinya Jakarta: Bumi Aksara.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Sarana Prasarana
Rohman, Muhammad dan Amri, Sofan. 2012. Manajemen Pendidikan Analisis dan Solusi Kinerja Manajemen Kelas dan Strategi Pengajaran yang Efektif. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Sahertien, Piet.1994. Dimensi Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Suryosubroto, B. 2002. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahril, dkk. 2009. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
Tim Dosen Administrasi Pendidikan. 2007. Pengelolan Pendidikan. Bandung Jurusan Administrasi Pendidikan UPI.
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


BERITA ACARA PRESENTASI

Hari/ Tanggal  : Senin, 7 Desember 2015
Waktu                                     : 13.50 s/d Selesai

1.       Amelia Nur Khasanah (157855412)
Pertanyaan    : Di dalam penilaian SKP, terdapat istilah alat pembelajaran dan media pembelajaran. Apa perbedaan pengertian dan contoh kedua konsep tersebut?
Jawab           : Alat pelajaran merupakan alat yang digunakan langsung dalam belajar mengajar dan melibatkan siswa untuk menyentuh atau mengoperasikan pelajaran tersebut.
                        Sedangkan media pembelajaran ini merupakan sarana pendidikan untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Media ini hanya dijadikan perantara antara guru dan siswa. Namun siswa belum terlibat dalam pengoperasiannya.

2.       Suida Suwandari (157855411)
Pertanyaan    : Tadi dikatakan apabila sarana dan prasarana tersebut telah rusak atau hilang, maka akan diadakan penghapusan sarana dan prasarana tersebut dari data inventarisasi. Bagai prosedur penghapusan tersebut?
Jawab           : Berdasarkan pendapat Bafadal, Ibrahim (2003: 63) terdapat prosedur penghapusan sarana dan prasarana sebagai berikut:
a.    Kepala sekolah mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang aman namun tetap di dalam lokasi sekolah.
b.   Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
c.    Kepala sekolah mengajukan penghapusan ke Dinas Pendidikan.
d.   Setelah SK turun maka penitia penghapusan harus segera mengadakan pemeriksaan.
e.    Setelah diperiksa, panitia segera mengjukan berita acara penghapusan untuk disampaikan ke Jakarta.
f.    Setelah surat dari Jakarta turun, maka baru diadakan penghapusan data dari inventaris.

3.       Ninik Wahyuni (157855404)
Pertanyaan   : Mohon dijelaskan perbedaan barang habis pakai dengan barang modal dalam BOS maupun BOPDA !
Jawab           : barang habis pakai biasanya memiliki harga yang murah atau dibawah Rp. 1000.000 sedangkan barang modal memiliki harga di atas Rp 1.000.000,-. Contoh barang habis pakai adalah tinta, kertas, spidol, kapur tulis dan lain-lain. Sedangkan barang modal adalah komputer, printer, lemari dan lain-lain. 

4.       Suwardi (15785519)
Pertanyaan   : Bagaimana perbandingan antara jumlah fasilitas (jamban dan kelas) dengan jumlah siswa yang ada di sekolah dan apa dasar pembagian tersebut?
Jawab           : Berdasarkan Lampiran Permen 24 Tahun 2007 standar sarana dan Prasarana maka perbandingan siswa perkelas adalah maksimum berisi 28 siswa. Dengan rasio luas 2m2 / peserta didik. Sedangkan rasio jamban atau WC adalah 1 unit jamban untuk setiap 60 siswa pria, sedangkan untuk wanita 1 jamban untuk 50 siswi. Jumlah minimum jamban setiap sekolah adalah 3 unit.

Komentar