SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DASAR
DAN PROBLEMATIKANYA
Endang Sulistiya Wati (157855410)
Luli Via Alltak (157855414)
A. Latar Belakang
Salah satu
syarat berdirinya sekolah adalah memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Demi menunjang pelaksanaan pembelajaran sehari-hari maka harus ada tempat
khusus berdasarkan jenjangnya di Pendidikan Dasar. Dalam Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 35 menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan
terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang
harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Bahkan pada Bab XII dari
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan tentang penyediaan sarana
dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik.
Dengan
demikian diharapkan setiap sekolah baik formal maupun nonformal harus
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, yang dapat menjadi tempat
mengembangkan kemampuan peserta didik, menjadi sarana bermain dan belajar yang
menyenangkan dan menjadi sarana menerapkan proses pembelajaran baik praktik
maupun teori. Namun masih terdapat beberapa sekolah darurat yang belum memiliki
sarana dan prasarana yang cukup memadai, bahkan di daerah Serang, Banten masih
terdapat beberapa sekolah yang belum memiliki sarana dan prasarana yang
memadai. Bahkan akses ke sekolahpun masih perlu diperbaiki. Dengan problematika
yang beragam ini, dikhawatirkan tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai
dengan maksimal. Dengan pembahasan di makalah diharapkan dapat memberikan
gambaran solusi dalam mengatasi masalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disampaikan, maka dapat disusun rumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan sarana
dan prasarana?
2.
Bagaimana standar minimal
sarana dan prasarana Pendidikan Dasar?
3.
Bagaimana problematika sarana dan
prasarana dalam Pendidikan Dasar?
C. Tujuan
Tujuan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengetahui pengertian sarana dan
prasarana.
2.
Mendeskripsikan standar minimal
sarana dan prasarana Pendidikan Dasar.
3.
Mengetahui problematika sarana dan
prasarana dalam Pendidikan Dasar.
D. Pengertian Sarana dan Prasarana
Standar
Nasional Pendidikan menurut Undang-undang No. 20
Tahun 2003 pasal 35 terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan,
dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Berdasarkan Undang-undang tersebut, salah satu standar nasional
pendidikan adalah sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini merupakan
salah satu syarat berdirinya sekolah. Bahkan dalam Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta
didik.
Menurut
Rohman, Muhammad dan Amri, Sofyan (2012: 267) sarana pendidikan adalah
peralatan dan kelengkapan yang secara langsung dipergunakan untuk menunjuang
proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang
kelas, meja kursi serta alat-alat dan media pengajaran.
Ditinjau
dari peranannya terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, Suharsimi
Arikunto (dalam Suryosubroto, 2002: 114) membedakan sarana pendidikan (sarana
material) menjadi 3 macam:
1.
Alat pelajaran adalah alat yang
digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar
(buku, alat peraga, alat tulis, alat praktek).
2.
Alat peraga adalah alat pembantu
pendidikan dan [engajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda
yang sudah member pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak
sampai kepada yang konkret.
3.
Media pengajaran adalah sarana
pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar,
untuk lebih mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan
pendidikan. Media ada 3 macam yaitu media audio, visual dan audio visual.
Prasarana pendidikan
menurut Suharsimi A. (dalam Suryosubroto, 2002: 114) adalah bangunan sekolah dan alat perabot sekolah.
Prasarana pendidikan ini juga berperan dalam proses belajar mengajar walaupun
secara tidak langsung. Sedangkan prasarana
pendidikan menurut Rohman, Muhammad dan Amri, Sofyan
(2012: 267) adalah
fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau
pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah tetapi
jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman
sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah sebagai sekaligus lapangan
olahraga, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa sarana pendidikan
adalah segala alat atau perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam
proses pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah perlengkapan yang
digunakan secara tidak langsung dalam proses pembelajaran.
E. Standar Minimal Sarana dan Prasarana
Pendidikan Dasar
Landasan
hukum dikeluarkannya standar sarana dan prasarana yaitu berdasarkan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
tahun 2003 Bab XII Pasal 45 tentang Sarana dan Prasarana Pendidikan berbunyi :
(1)
Setiap satuan pendidikan formal
dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan
pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
(2)
Ketentuan mengenai penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan pada semua satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan maka Standar Pelayanan
Minimal (SPM) Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)/
Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri atas :
- 95 persen anak dalam kelompok usia 7-12 tahun bersekolah di SD/MI.
- Angka Putus Sekolah (APS) tidak melebihi 1 persen dari jumlah siswa yang bersekolah.
- 90 persen sekolah memiliki sarana dan prasarana minimal sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan secara nasional.
- 90 persen dari jumlah guru SD yang diperlukan terpenuhi.
- 90 persen guru SD/MI memiliki kualifikasi sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional .
- 95 persen siswa memiliki buku pelajaran yang lengkap setiap mata pelajaran.
- Jumlah siswa SD/MI per kelas antara 30 - 40 siswa.
- 90 persen dari siswa yang mengikuti uji sampel mutu pendidikan standar nasional mencapai nilai “memuaskan” dalam mata pelajaran Membaca, Menulis dan Berhitung untuk kelas III dan mata pelajaran Bahasa, Matematika, IPA dan IPS untuk kelas V.
- 95 persen dari lulusan SD melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Sedangkan menurut Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana Sekolah/Madrasah pendidikan
Umum menyatakan sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai
berikut: 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) laboratorium IPA, 4) ruang
pimpinan, 5) ruang guru, 6) tempat beribadah, 7) ruang UKS, 8) jamban, 9) gudang,
10) ruang sirkulasi, 11) tempat bermain/berolahraga.
F. Problematika Sarana dan Prasarana
dalam Pendidikan Dasar
Problematika
sarana dan prasarana pendidikan adalah bagaimana memanajemeni semuanya itu
sehingga dapat membantu memperlancar proses pencapaian tujuan pendidikan di
sekolah. Mengingat di sekolah-sekolah kita sekarang ini
belum ada tenaga professional yang menangani manajemen dan pemeliharaan sarana
tersebut, maka tugas-tugas dalam hal ini biasanya diserahkan kepada salah satu
karyawan (pegawai sekolah) yang ditunjuk. Menurut Suryosubroto (2002: 115) pada
garis besarnya manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal yaitu: 1) Penentuan kebutuhan, 2) proses pengadaan, 3) pemakaian, 4) pencatatan / pengurusan, 5) pertanggungjawaban. Ketentuan
menajemen sarana dan prasarana dijelaskan sebagai berikut.
1.
Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan
alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur
penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru
bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan
di sekolah itu. Adapun langkah-langkah penentuan kebutuhan menurut Boeni
Soekarno (dalam Bafadal, Ibrahim. 2003: 29) adalah sebagai berikut:
a.
Menampung semua usulan pengadaan
perlengkapan sekolah yang diajukan setiap personil;
b.
menyusun rencana kebutuhan
perlengkapan sekolah untuk periode tertentu;
c.
memadukan rencana kebutuhan yang
telah disusun denga perlengkapan yang telah tersedia sebelumnya;
d.
memadukan rencana kebutuhan dengan
dana atau anggaran sekolah yag telah tersedia;
e.
penetapan rencana pengadaan akhir.
2.
Proses Pengadaan
Pengadaan perlengkapan sekolah merupakan proses merealisasikan rencana
pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Seringkali Sekolah Dasar
mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah, dalam hal ini
Departemen Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten. Direktorat Jenderal Pendidikan
dasar dan Menengah pun hampir setiap tahun memiliki program pengadaan buku paket,
buku bacaan, KIT IPA. Namun bantuan tersebut dalam jumlah terbatas dan tidak
selalu ada, sehingga sekolah dituntut untuk selalu berusaha juga melakukan
pengadaan perlengkapan dengan cara lain.
Dalam hal ini pengadaan sarana pendidikan ada beberapa kemungkinan
cara yang ditempuh, yakni pembelian dengan biaya pemerintah, pembelian dengan
biaya SPP, bantuan dari BP3 dan bantuan dari masyarakat. Prosedur pengadaan
barang dan jasa harus mengacu kepada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah
disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
a.
Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan
prasarana.
b.
Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang
dibutuhkan.
c.
Membuat proposal pengadaan sarana dan
prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak
yayasan bagi sekolah swasta.
d.
Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai
kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang dituju.
e.
Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana
dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan
pengadaan sarana dan prasarana tersebut.
Prinsip yang berlaku secara umum untuk proses pengadaan ini yakni sesuai dengan
Kepres No.80 tahun 2003, Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip
:
a.
efisien, berarti pengadaan
barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas
untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan
dapat dipertanggungjawabkan.
b.
efektif, berarti pengadaan
barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
c.
terbuka dan bersaing, berarti
pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi
persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia
barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan
ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.
transparan, berarti semua
ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis
administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon
penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang
berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.
adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
f.
akuntabel, berarti harus mencapai
sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas
umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta
ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Barang-barang
perlengkapan sekolah yang telah diadakan dapat didistribusikan. Pendistribusian
perlengkapan sekolah adalah kegiatan pemindahan barang dan tanggung jawab dari
penanggungjawab penyimpanan kepada unit-unit atau orang-orang yang membutuhkan.
3.
Pemakaian
Dalam kaitan dengan pemakaian sarana dan prasarana pendidikan ini,
menurut Bafadal, Ibrahim (2003: 42) ada dua prinsip yang selalu diperhatikan,
yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Prinsip efektifitas berarti
semua pemakaian sarana dan prasarana di sekolah ini harus ditujukan semata-mata
dalam rangka memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara
langsung maupun secara tidak langsung. Sedangkan prinsip efisiensi berarti
pemakaian semua sarana dan prasarana pendidikan di sekolah secara hemat dan
dengan hati-hati sehingga semua sarana dan prasarana yang ada tidak mudah cepat
habis, rusak atau hilang.
Dari segi
pemakaian (penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan
dapat dibedakan atas:
a.
Barang habis pakai, penggunaan
barang habis pakai harus secara maksimal dan dipertanggungjawabkan pada tiap
triwulan sekali.
b.
Barang tidak habis pakai,
pertanggungjawabannya adalah setahun sekali, maka perlu pemeliharaan.
Barang-barang itu disebut barang inventaris.
4.
Pengurusan dan pencatatan
(inventarisasi)
Pengadaan semua sarana dan prasarana kantor memerlukan biaya tinggi,
termasuk semua kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaannya. Untuk itu
diperlukan kegiatan inventarisasi. Inventarisasi sarana dan prasarana kantor menurut Syahril,dkk. (2009: 59) adalah semua kegiatan dan usaha untuk memperoleh data yang diperlukan
mengenai sarana dan prasarana yang dimiliki. Secara singkat inventarisasi dapat
diartikan sebagai pencatatan terhadap sarana dan prasarana. Inventarisasi yang
dilakukan di setiap organisasi bisa saja berbeda, namun pada dasarnya semua
dilakukan dengan tujuan yang sama. Tujuan inventarisasi sarana dan prasarana
antara lain :
a.
Agar peralatan tidak
mudah hilang.
b.
Adanya bukti secara
tertulis terhadap kegiatan pengelolaan barang sehingga dapat
dipertanggungjawabkan.
c.
Memudahkan dalam
pengecekan barang.
d.
Memudahkan dalam
pengawasan.
e.
Memudahkan ketika
mengadakan kegiatan mutasi/penghapusan barang.
Untuk keperluan
ini disediakan instrument administrasi berupa buku inventaris, buku pembelian,
buku penghapusan dan kartu barang. Sarana dan
prasarana merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau wali murid
sebagai hibah maupun sumbangan sehingga harus memberikan tanggungjawab berupa
pelaporan.
5.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Penggunaan
barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan
membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada
instansi atasan. Pelaporan ini dapat dilakukan setiap saat. Namun secara resmi
pelaporan dapat dilakukan dalan triwulan, semester, atau tahunan.
Selain
kelima kegiatan tersebut di atas, ada satu kegiatan yang tidak bisa terpisah
dari manajemen sarana dan prasarana, yaitu penghapusan sarana da prasarana.
Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebasan sarana dan
prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional penghapusan sarana dan
prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk
mengeluarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, kerena
sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang
diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana dilakukan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
Adapun syarat-syarat penghapusan menurut Bafadal, Ibrahim (2003: 62)
adalah:
1.
dalam keadaan rusak berat
sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi,
2.
tidak sesuai dengan kebutuhan,
3.
kuno, penggunaannya tidak
sesuai lagi,
4.
terkena larangan,
5.
mengalami penyusutan di luar
kekuasaan pengurus barang,
6.
biaya pemeliharaannya tidak
seimbang dengan kegunaannya,
7.
dicuri,
8.
terbakar atau musnah terkena
bencana alam.
G. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas maka dapat disimpulkan beberapa hal
sebagai berikut:
1.
Sarana pendidikan adalah segala
alat atau perlengkapan yang digunakan secara langsung dalam proses
pembelajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah perlengkapan yang digunakan
secara tidak langsung dalam proses pembelajaran.
2.
Problematika sarana dan
prasarana pendidikan adalah melaksanakan manajemen atau pengelolaannya.
Manajemen sarana dan prasarana meliputi penentuan kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pencatatan/ pengurusan, dan pertanggungjawaban.
H. Saran
Beberapa saran yang dapat diberikan dalam makalah ini adalah:
1.
Setiap problematika di setiap
daerah memiliki kerumitan birokrasi yang berbeda-beda. Bahkan dana pengadaan
sarana dan prasarana di setiap kota maupun kabupaten memiliki budget yang berbeda sehingga dalam
pengusulan pengadaan sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan keadaan
daerah tersebut.
2.
Pemeliharaan sarana dan
prasarana di setiap daerah juga berbeda tergantung dengan kondisi kelembaban
udara dan faktor yang lainnya.
DAFTAR RUJUKAN
Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen Perlengkapan Sekolah Teori dan Aplikasinya Jakarta: Bumi
Aksara.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Sarana Prasarana
Rohman, Muhammad dan Amri, Sofan. 2012. Manajemen Pendidikan Analisis dan Solusi
Kinerja Manajemen Kelas dan Strategi Pengajaran yang Efektif. Jakarta:
Prestasi Pustakaraya.
Sahertien, Piet.1994. Dimensi Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Suryosubroto, B. 2002. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahril, dkk. 2009. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
Tim Dosen Administrasi Pendidikan. 2007. Pengelolan Pendidikan. Bandung Jurusan
Administrasi Pendidikan UPI.
Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
BERITA ACARA PRESENTASI
Hari/ Tanggal :
Senin, 7 Desember 2015
Waktu :
13.50 s/d Selesai
1.
Amelia Nur Khasanah (157855412)
Pertanyaan : Di dalam penilaian SKP, terdapat istilah
alat pembelajaran dan media pembelajaran. Apa perbedaan pengertian dan contoh
kedua konsep tersebut?
Jawab : Alat pelajaran merupakan alat yang digunakan langsung
dalam belajar mengajar dan melibatkan siswa untuk menyentuh atau mengoperasikan
pelajaran tersebut.
Sedangkan
media pembelajaran ini merupakan sarana pendidikan untuk mempertinggi
efektifitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan pembelajaran. Media ini hanya
dijadikan perantara antara guru dan siswa. Namun siswa belum terlibat dalam
pengoperasiannya.
2.
Suida Suwandari (157855411)
Pertanyaan : Tadi dikatakan apabila sarana dan prasarana
tersebut telah rusak atau hilang, maka akan diadakan penghapusan sarana dan
prasarana tersebut dari data inventarisasi. Bagai prosedur penghapusan
tersebut?
Jawab : Berdasarkan pendapat Bafadal, Ibrahim (2003: 63) terdapat
prosedur penghapusan sarana dan prasarana sebagai berikut:
a.
Kepala sekolah mengelompokkan
perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkannya di tempat yang aman namun
tetap di dalam lokasi sekolah.
b.
Menginventarisasi perlengkapan
yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun
pembuatan perlengkapan tersebut.
c.
Kepala sekolah mengajukan
penghapusan ke Dinas Pendidikan.
d.
Setelah SK turun maka penitia
penghapusan harus segera mengadakan pemeriksaan.
e.
Setelah diperiksa, panitia
segera mengjukan berita acara penghapusan untuk disampaikan ke Jakarta.
f.
Setelah surat dari Jakarta turun,
maka baru diadakan penghapusan data dari inventaris.
3.
Ninik Wahyuni (157855404)
Pertanyaan : Mohon dijelaskan perbedaan barang habis
pakai dengan barang modal dalam BOS maupun BOPDA !
Jawab : barang habis pakai biasanya memiliki harga yang murah
atau dibawah Rp. 1000.000 sedangkan barang modal memiliki harga di atas Rp
1.000.000,-. Contoh barang habis pakai adalah tinta, kertas, spidol, kapur
tulis dan lain-lain. Sedangkan barang modal adalah komputer, printer, lemari
dan lain-lain.
4.
Suwardi (15785519)
Pertanyaan : Bagaimana perbandingan antara jumlah
fasilitas (jamban dan kelas) dengan jumlah siswa yang ada di sekolah dan apa
dasar pembagian tersebut?
Jawab : Berdasarkan Lampiran Permen 24 Tahun 2007 standar sarana
dan Prasarana maka perbandingan siswa perkelas adalah maksimum berisi 28 siswa.
Dengan rasio luas 2m2 / peserta didik. Sedangkan rasio jamban atau
WC adalah 1 unit jamban untuk setiap 60 siswa pria, sedangkan untuk wanita 1
jamban untuk 50 siswi. Jumlah minimum jamban setiap sekolah adalah 3 unit.
Komentar